KOMITMEN
SUMPAH/JANJI PNS
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
Setia dan taat kepada Negara Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara
Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
SITUS INFORMASI PENGOLAHAN DATA KEPEGAWAIAN
Tanggal : 05-09-2010
INFORMASI
KEPEGAWAIAN
CPNS menjadi PNS
KARPEG
Sumpah/Janji PNS
Kewajiban dan Hak PNS
Disiplin PNS
DP3
Cuti
KP
KGB
ASKES
KARIS/KARSU
TASPEN
Pensiun
Widyaiswara
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
BAPETARUM PNS
Tunjangan Keluarga / KP4
Penghargaan PNS
Mutasi
Diklat
contact us
Peraturan
No Urut
Nomor & Tahun Peraturan
Tentang
1
UU nomor 8 tahun 1974
Pokok Pokok Kepegawaian
2
UU nomor 43 tahun 1999
Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3
PP nomor 24 tahun 1976
Cuti PNS
4
PP nomor 30 tahun 1980
Peraturan Disiplin PNS
5
PP nomor 98 tahun 2000
Pengadaan PNS
6
PP nomor 99 tahun 2000
Kenaikan Pangkat PNS
7
PP nomor 100 tahun 2000
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
8
PP nomor 101 tahun 2000
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS
9
PP nomor 11 tahun 2002
Perubahan Atas PP nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
10
PP nomor 12 tahun 2002
Perubahan Atas PP nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
11
PP nomor 13 tahun 2002
Perubahan Atas PP nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural
12
PP nomor 54 tahun 2003
Perubahan Atas PP nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi PNS
13
PP nomor 9 tahun 2003
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
14
PP nomor 47 tahun 2005
Perubahan Atas PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS Yang Menduduki Jabatan Rangkap
15
PP nomor 48 tahun 2005
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS
16
PP nomor 39 tahun 2006
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
17
UU nomor 20 tahun 2003
Sistem Pendidikan Nasional
18
PP nomor 58 tahun 2006
Tunjangan Tenaga Kependidikan
19
PP nomor 59 tahun 2006
Tunjangan Dosen
20
Kepmendiknas nomor 36/D/O/2001
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
21
Kep.Menkowasbangpan nomor 38 tahun 1999
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
22
Kepmendiknas nomor 184 tahun 2001
Pedoman Pengawasan, Pengendalian & Pembinaan Program Diploma, Sarjana & Pascasarjana di Perguruan Tinggi
23
Kepmendiknas nomor 234 tahun 2000
Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
24
Kepmendiknas nomor 045 tahun 2002
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
25
Kep.Dirjen Dikti Depdiknas nomor 108 tahun 2001
Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan berdasarkan KepMendiknas nomor 234/U/2000
26
Kepmendiknas nomor 232 tahun 2000
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
27
SKB Mendikbud dan Kep.BKN nomor 61409 dan nomor 181 tahun 1999
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
28
UU nomor 11 tahun 1969
Pensiun Janda/Duda Pegawai
29
PP nomor 43 tahun 2007
Perubahan atas PP nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS
Telusuri dengan
Download Form
Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat pekerjaan
Rekapitulasi kelengkapan DUPAK WI
DUPAK WI Pertama
DUPAK WI Muda
DUPAK WI Madya
DUPAK WI Utama
Surat Tugas WI
Rekapitulasi hasil evaluasi terhadap WI/Fasilitator
Surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan
Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat
Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas WI
Formulir Pengembalian Taperum PNS
Copyright(C) inkepeg.net - 2007
web developed by
2kangon.com