KOMITMEN
SUMPAH/JANJI PNS
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
 
SITUS INFORMASI PENGOLAHAN DATA KEPEGAWAIAN
homedata kepegawaianbuku tamuforum diskusiperaturantentang inkepeg
Tanggal : 06-09-2010

INFORMASI
 
KEPEGAWAIAN
 

 


contact us

GAJI PNS, TNI, DAN POLRI NAIK 20%
 
     
 
TRIBUN TIMUR MAKASSAR RSS
Jumat, 29-02-2008 Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik 20 % Gaji Hakim Naik 10 Persen; Naik Per Januari, Dirapel April; Gaji Terendah PNS Rp 910 Ribu, TNI/Polri Rp 952 Ribu, Hakim Rp 1,976 Juta; Picu Kenaikan Harga
Jakarta, Tribun - Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian RI (Polri) rata-rata sebesar 20 persen tahun ini. Sedangkan gaji hakim naik sebesar 10 persen. Kenaikan gaji efektif terhitung per 1 Januari 2008 namun akan dirapel pada April 2008. Departemen Keuangan (Depkeu) RI di Jakarta, Kamis (28/2), mengumumkan kenaikan gaji para aparat pemerintah tersebut.
"Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan hakim," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Depkeu, Samsuar Said.
Kenaikan gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 tentang Peraturan Gaji PNS. Sedangkan kenaikan gaji Polri ditetapkan lewat PP No 12 Tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Polri.
Untuk gaji hakim, pemerintah mengeluarkan PP No 11/2008 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
Terendah-Tertinggi Dengan kenaikan terbaru ini, saat ini gaji pokok PNS terendah mencapai Rp 910 ribu dan tertinggi sebesar Rp 2,91 juta. Tentu di luar berbagai macam tunjangan yang melekat sesuai jabatan yang disandang PNS yang bersangkutan.
Sedangkan gaji pokok TNI dan Polri yang terendah mencapai Rp 952.200 dan tertinggi sebesar Rp 3.015.300.
Untuk hakim, gaji pokok terendah mencapai Rp 1,976 juta dan tertinggi Rp 4.978.300.
Guna memudahkan pembayaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Depkeu menerbitkan ketentuan pembayaran melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara No SE-12/PB/2008 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, anggota TNI dan Polri.
Dalam surat tersebut pembayaran gaji pada April 2008 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
"Kekurangan pembayaran gaji Januari sampai Maret diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008," ujar Samsuar.
Reformasi Birokrasi Anggota Panitia Anggaran DPR Diah Defawaty Ande mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan hakim merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.
"Ini sudah dibicarakan dengan dewan beberapa waktu lalu. Dan memang sudah saatnya ada kenaikan gaji," katanya.
Menurut Diah, kenaikan gaji telah diatur dalam APBN usulan pemerintah dan pada prinsipnya telah mendapat persetujuan DPR.
"Harga kebutuhan pokok naik, jadi wajar kalau pemerintah juga naikkan gaji pegawai negeri," jelasnya.
Dia berharap dengan kenaikan gaji itu akan membuat profesionalitas pegawai lebih baik lagi. "Ini semua untuk perbaikan layanan kepada masyarakat," kata Diah.
PP Nomor 10 tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 merupakan perubahan ke-10 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Rincian Kenaikan Rinciannya, untuk gaji PNS golongan I-a dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun ditetapkan sebesar Rp 910 ribu atau naik 19 persen dari gaji tahun 2007 sebesar Rp 760.500 per bulan. Gaji untuk golongan I-a dengan masa kerja golongan hingga 26 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.230.800 per bulan.
Untuk golongan I-d dengan masa jabatan di atas 27 tahun gajinya diubah menjadi Rp 1,41 juta per bulan.
Golongan II paling rendah bergaji Rp 1.151.700 per bulan dan paling tinggi yakni II-d dengan MKG 33 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.913.300.
Golongan III paling rendah dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya sebesar Rp 1.440.600 per bulan, sedangkan paling tinggi yakni III-d dengan MKG 32 tahun menjadi Rp 2.365.500 per bulan.
Sedangkan golongan IV, golongan IV-a, dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya ditetapkan sebesar Rp 1.700.300 sedangkan paling tinggi Rp 2,91 juta dari sebelumnya Rp 2.405.400
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik? SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233 email: tribuntimurcom@yahoo.com
Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266. Telepon: 0411 (8115555) (Persda Network/aco)
 
 

 


Telusuri dengan Google

Download Form
  Daftar riwayat hidup
  Daftar riwayat pekerjaan
  Rekapitulasi kelengkapan DUPAK WI
  DUPAK WI Pertama
  DUPAK WI Muda
  DUPAK WI Madya
  DUPAK WI Utama
  Surat Tugas WI
  Rekapitulasi hasil evaluasi terhadap WI/Fasilitator
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
  Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas WI
  Formulir Pengembalian Taperum PNS

Copyright(C) inkepeg.net - 2007
web developed by 2kangon.com