KOMITMEN
SUMPAH/JANJI PNS
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
 
SITUS INFORMASI PENGOLAHAN DATA KEPEGAWAIAN
homedata kepegawaianbuku tamuforum diskusiperaturantentang inkepeg
Tanggal : 06-09-2010

INFORMASI
 
KEPEGAWAIAN
 

 


contact us

CUTI BERSAMA TAHUN 2008
 
     
 
Cuti Bersama Tahun 2008
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, cuti bersama tahun 2008 hanya lima hari.
Keputusan bersama ini merupakan keputusan revisi terhadap keputusan bersama sebelumnya. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam konferensi pers di gedung Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara, Jakarta. Selasa,(5/2).
Dalam keputusan sebelumnya cuti bersama ditetapkan delapan hari. Dengan munculnya keputusan bersama yang baru, keputusan yang lama tidak berlaku. Lima hari cuti bersama itu yakni tanggal 11 Januari, 29-30 September, 3 Oktober dan 26 Desember. "Cuti bersama keseluruhan hanya lima hari. Sedangkan cuti bersama tanggal 8 Februari, 2 Mei, 19 Mei dinyatakn tidak berlaku," kata Taufiq.
Keputusan ini, lanjutnya, diambil dengan mempertimbangkan situasi nasional dan daerah sebagai dampak ekonomi global serta kondisi alam yang memerlukan kesiapan dan perhatian dari semua pihak, terutama jajaran aparatur negara.
Dia menegaskan, cuti yang diambil dalam setahun tidak boleh lebih dari 12 hari. "Kalau sudah ada yang mengambil atau jatahnya sudah habis, dia tidak boleh mengambil cuti bersama lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Taufiq menegaskan, instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik tidak boleh berherti beroperasi pada saat cuti bersama. "Instansi yang menyangkut pelayanan publik, seperti rumah sakit, keamanan, pemadam kebakaran, listrik, pelabuhan, perbankan, dan lain-lain tidak boleh berhenti bekerja. Masing-masing instansi harus mengaturnya," kata dia.
Taufiq mengatakan keputusan ini hanya mengatur pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan untuk swasta diatur oleh masing-masing perusahaan. Bagi PNS yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
 
 

 


Telusuri dengan Google

Download Form
  Daftar riwayat hidup
  Daftar riwayat pekerjaan
  Rekapitulasi kelengkapan DUPAK WI
  DUPAK WI Pertama
  DUPAK WI Muda
  DUPAK WI Madya
  DUPAK WI Utama
  Surat Tugas WI
  Rekapitulasi hasil evaluasi terhadap WI/Fasilitator
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
  Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas WI
  Formulir Pengembalian Taperum PNS

Copyright(C) inkepeg.net - 2007
web developed by 2kangon.com