Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap PNS diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
Jenis Jenis Kenaikan Pangkat
- Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila PNS yang bersangkutan:
- Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
- telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.
- Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kenaikan pangkat pilihan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
- Kenaikan Pangkat Istimewa
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
- Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, dengan catatan:
- sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
- penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
- tidak pernah mendapat hukuman disiplin
- Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam usul kenaikan pangkat dapat dilihat di bawah ini sebagai berikut:
- Surat pengantar dari unit kerja
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup
- Foto Copy SK Terakhir
- Foto Copy Karpeg
- Foto Copy DP3 2 tahun terakhir
- Foto Copy SK Jabatan (kenaikan pangkat pilihan)
- Foto Copy Surat masih menduduki Jabatan (kenaikan pangkat pilihan)
- Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dari Gol. II/d ke III/a
- Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
- Foto Copy Ijazah yang dilegalisir (kenaikan pangkat pindah golongan dari Gol. II/d ke III/a , III/a ke III/b dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah)
- Dari Gol. II/d ke III/a melampirkan Uraian Tugas.
- Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Foto Copy SK Impassing (Penyesuaian Gaji Pokok)
- Masing-masing berkas 3 (Tiga) rangkap