KOMITMEN
SUMPAH/JANJI PNS
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
 
SITUS INFORMASI PENGOLAHAN DATA KEPEGAWAIAN
homedata kepegawaianbuku tamuforum diskusiperaturantentang inkepeg
Tanggal : 06-09-2010

INFORMASI
 
KEPEGAWAIAN
 

 


contact us

Informasi Kepegawaian
 
     
 
Cuti
 
     
 

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.

Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Jenis-jenis Cuti PNS

  1. Cuti Tahunan, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
  2. Cuti Besar, dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus-menerus dengan lama waktu 3 bulan (termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan);
  3. Cuti Sakit, merupakan hak setiap PNS yang menderita sakit. PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukannya kepada atasannya paling tidak secara tertulis maupun melalui pesan perantaraan orang lain. Bagi PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter (baik dokter pemerintah maupun swasta);
  4. Cuti Bersalin, diberikan bagi PNS wanita untuk persalinan pertama sampai dengan kedua dimana persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan;
  5. Cuti Karena Alasan Penting, setiap PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk jangka waktu paling lama 2 bulan dimana alasan penting tersebut hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja;
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara bukan hak PNS, diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
 
 

 

 


Telusuri dengan Google

Download Form
  Daftar riwayat hidup
  Daftar riwayat pekerjaan
  Rekapitulasi kelengkapan DUPAK WI
  DUPAK WI Pertama
  DUPAK WI Muda
  DUPAK WI Madya
  DUPAK WI Utama
  Surat Tugas WI
  Rekapitulasi hasil evaluasi terhadap WI/Fasilitator
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
  Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas WI
  Formulir Pengembalian Taperum PNS

Copyright(C) inkepeg.net - 2007
web developed by 2kangon.com