contact us
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Syarat-syarat untuk mendapat hak pensiun adalah sebagi berikut:
Untuk memperoleh Pensiun Pegawai, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai: