contact us
KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU: