contact us
ASKES adalah Asuransi Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berlaku nasional.
Peserta ASKES harus memiliki kartu Askes sebagai identitas atau bukti sah sebagai peserta untuk ditunjukan setiap kali berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh PT. Askes dan masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1 (satu) kartu Askes.
Kartu Askes dibuat di PT. Askes Cabang/PT. Askes Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili peserta.
Syarat-syarat Pembuatan Kartu Askes:
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT. Askes adalah sebagai berikut: