KOMITMEN
SUMPAH/JANJI PNS
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara
  3. Mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
  5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
 
SITUS INFORMASI PENGOLAHAN DATA KEPEGAWAIAN
homedata kepegawaianbuku tamuforum diskusiperaturantentang inkepeg
Tanggal : 10-03-2010

INFORMASI
 
KEPEGAWAIAN
 

 


contact us

Buku Tamu
 
     
 

   
M. Ridwan - Balai Bahasa Medan
04-Mar-2010
http//www.inkepeg.com  
Saya PNS Pusat Bahasa, di UPT Balai Bahasa Medan terhitung sejak 2001. Saya mau mutasi ke Pemprov Sumut karena dibutuhkan sebagai staf ahli tata persuratan dan kebahasaan. secara prinsip setjend depdiknas sudah menyetujuinya. tetapi yang menjadi kendala di pusat bahasa, KTU pusat bahasa, Yeyen Maryani sangat arogan. Ia mengatakan,"Jenderal sekalipun dekingannya, PNS di lingkungan pusat bahasa tidak boleh mutasi ke pemda. Kalau mau pindah berhenti dulu menjadi PNS !" melalui rubrik ini mohon Setjend Depdiknas bersikap tegas dengan menegur/memberi sangsi ke penjabat pusat bahasa tersebut. Agar ke depan tidak ada lagi penjabat yabg arogan dan mengangkangi hak-hak pegawai. terimakasih.

rajaafit - kampus bina widya unri pekanbaru
02-Mar-2010
http://www.inkepeg.com  
BERJALANLAH REFORMASI BIROKRASI !
Sudah 10 tahun reformasi berjalan dan sudah waktunya pula mengkaji kembali keberadaan institusi baru yang justru tidak efektif dan tumpang tindih. Hal ini, untuk menghindari sistem birokrasi yang berbelit-belit dan yang terpenting untuk menghemat pengeluaran anggaran negara yang kian hari kian membebankan rakyat. Dapat kita hitung berapa berapa milyar rupiah anggaran yang habis sia-sia setiap tahunnya hanya untuk biaya operasional institusi tumpang-tindih tersebut—tidak menutup kemungkinan rentannya terjadi korupsi.
Salah satu contoh institusi yang tumpang tindih dan semakin beranak-pinak tersebut adalah Depdiknas, Pusat Bahasa. Sekarang UPTnya berupa balai dan kantor bahasa sudah ada di seluruh provinsi. Padahal tugasnya hanya mengurus masalah kebahasaan dan kesusastraan yang sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan di daerah, Subdin Kebahasaan. Kalaupun Pusat Bahasa menghasilkan produk, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Bimbingan Bahasa Indonesia Untuk Penutur Asing (BIPA), dan perkamusan bisa diserahkan pada institusi dan perguruan tinggi di daerah—di perguruan tinggipun sudah ada Pusat Bahasa—tidak mesti membuat institusi baru.
Mencermati realita di atas, sudah saatnya pemerintah memfokuskan arah reformasi birokrasi dengan menyederhanakan dan melebur institusi yang tumpang tindih tersebut.
Wasalam,
Raja Muhammad Afit, jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, Km 12.5, Komplek Bina Widya Kampus Unri, Panam, Pekanbaru.

chandra hartanto - semarang
25-Feb-2010
http://www.inkepeg.com  
kira kira SK untuk formasi umum cpns tahun 2009 kab.cilcap kapan keluar ya...

terima kasih

chandra

Rizal Chaniago - Tapaktuan
16-Feb-2010
 

herny pratiwi - kotabumi,lampung
08-Feb-2010
 
apa hak-hak cpns mahkamahagung yang meninggal dunia sebelum SK 100% sedangkan telah mempunyai tanggungan seorang istri.trimz

sunardono - raya juanda sidoarjo
02-Feb-2010
http://www.inkepeg.com  
dah bagustanks

Akhmad - Http,cont. Http://www.InKepeg.Com
01-Feb-2010
Akhmad-akhmad.Blogspot.Com  
Bagai mana kalau tahun lahir pada sk pertama/angkatan berbeda dgn sk yg lain termasuk sk akhir. Kalau pensiun yg digukan tahun yg mana

yudi sudarya -
30-Jan-2010
 
1. mohon informasi DUK PNS secara nasional dapat diperoleh dimana.

kustia - batam
22-Jan-2010
http://www.inkepeg.com  
mohon diperbanyak UU, PP, Keppres dan penjelasannya yang menyangkut peraturan kepegawaian pns,

asep riyanto - Jl. basuki rakhmat no. 15 curup
20-Jan-2010
http://www.riyantoasep.com  
kemana saya harus mengurus bapetarum pnsnya?karena saya pns mahkamah agung unit kerja pengadilan negeri curup

Next Last
Records 1 to 10 of 66

 

 
 

 

 


Telusuri dengan Google

Download Form
  Daftar riwayat hidup
  Daftar riwayat pekerjaan
  Rekapitulasi kelengkapan DUPAK WI
  DUPAK WI Pertama
  DUPAK WI Muda
  DUPAK WI Madya
  DUPAK WI Utama
  Surat Tugas WI
  Rekapitulasi hasil evaluasi terhadap WI/Fasilitator
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat
  Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
  Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas WI
  Formulir Pengembalian Taperum PNS

Copyright(C) inkepeg.net - 2007
web developed by 2kangon.com